Seks oral juga merupakan aktivitas dari hubungan seksual, namun bagaimana kah hukum seks oral menurut islam, halal atau haram ? Dari pertanyaan itu dapat kamu ketahui seperti yang diranan dari Isla mawareness.net, yang mengungkapkan bahwa seks oral sah-sah saja bila dilakukan oleh pasangan suami istri. Menurut pandangan islam, semua aktivitas seksual yang bertujuan untuk memuaskan hasrat kedua pasangan dan dapat menimbulkan rasa bahagia untuk keduanya adalah halal, selama itu bukan seks yang dilakukan pada saat istri sedang menstruasi. Dari penjelasan itu, dapat disimpulkan bahwa seks oral halal di lakukan menurut pandangan islam. Namun, meskipun halal dilakukan, tapi menurut Syek Yusuf Al-Qaradawi yang merupakan salah seorang pakar mengatakan bahwa menghisap organ seksual suami sehingga mengeluarkan sperma, itu merupakan hal yang makruh. Dr. Sabri Abdul Ra’ouf dari Al-Azhar University juga mengatakan bahwa seharusnya seks oral tidak dilakukan oleh umat muslim yang memiliki perioritas tinggi karena seks oral kurang sesuai dengan personaliti seorang muslim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar